Jurnalis Foreign Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara

loading…

Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho buka suara soal pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) Untuk jurnalis Foreign yang bertugas Di Indonesia. Di pernyataan yang beredar Sebelumnya Itu disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban Untuk jurnalis Foreign.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban Untuk jurnalis Foreign Memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan Untuk melakukan kegiatan peliputan Di Indonesia.

Kapolri menjelaskan, Di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan Di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud Di pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan Di penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.

“SKK tidak bersifat wajib Untuk jurnalis Foreign. Tanpa SKK jurnalis Foreign tetap bisa melaksanakan tugas Di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Dari Sebab Itu pemberitaan Yang Terkait Didalam Didalam kata-kata wajib tidak sesuai, Sebab Di Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput Di Area konflik. “Sebagai contoh jika jurnalis Berencana melakukan giat Di Area Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan Sebab bertugas Di Area konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Di penerbitan SKK jurnalis Foreign pun tidak berhubungan langsung Didalam Polri. Sebab, hal itu Berencana diurus Dari pihak penjamin. Didalam Detail, Sigit Mengungkapkan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut Di revisi Aturantertulis Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Sesudah Itu, Memberi pelayanan dan perlindungan Di WNA seperti para jurnalis Foreign yang Lagi bertugas Di seluruh Indonesia, misalkan Di Area rawan konflik. “Perpol ini Di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian Di Memberi perlindungan dan pelayanan Di WNA Didalam koordinasi bersama instansi Yang Terkait Didalam,” ucapnya.

Sambil Itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Di revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jurnalis Foreign Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara