Hendarman – Analis Aturan Ahli Utama Di Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Analis Aturan Ahli Utama Di Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Janji Pemerintah Yang Berhubungan Bersama Bersama karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan tersebut secara prinsip dimulai Bersama gerakan Pembelajaran yang memperkuat karakter peserta didik Lewat harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan Aktivitasfisik. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen Kelompok (pentahelix) yang meliputi pemerintah, dunia Pembelajaran, organisasi Kelompok, dunia usaha, dan media.
Janji lain yang juga kritikal yaitu pengelolaan talenta nasional. Janji ini disampaikan Ri Jokowi Di Pada pidato terpilih beliau Di Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Ada dua Nilai penting Bersama janji tersebut. Pertama, Pemerintah Berencana mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung Pembelajaran dan Pembuatan diri Bagi talenta-talenta Indonesia. Kedua, Berencana dibuat sistem yang mengelola talenta-talenta hebat Supaya bisa membawa Bangsa ini bersaing Dunia.
Kedua janji tersebut ditetapkan sebagai Pada Langkah prioritas lima tahun yang Berencana berakhir Di Oktober 2024 ini. Pertanyaannya, apakah target sudah tercapai? Apabila belum, apakah kedua Permasalahan tersebut masih layak dipertimbangkan Di Pembantu Presiden Kerja mendatang? Jawabannya dapat dilihat Bersama Aturan yang sudah Digunakan dan capaiannya.
Permasalahan Karakter
Lickona (1991) Di bukunya Educating for Character: How Our Schools can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa Pembelajaran moral Ke pembentukan watak bukan merupakan gagasan Mutakhir. Pembelajaran moral sudah ada Sebelum Pembelajaran itu dimulai. Menurutnya, Pembelajaran sebenarnya Memiliki dua tujuan besar. Pertama, membantu generasi muda menjadi cerdas. Kedua, Di Pada yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan Kunci utama Bagi Sukses Kelompok yang demokratis.
Pembelajaran karakter membentuk nilai-nilai respek Pada hak-hak masing-masing individu. Misalnya, patuh Pada aturan atau hukum, mau berperan serta secara voluntir Di kehidupan bermasyarakat, dan peduli Pada hal-hal umum yang sifatnya baik. Lickona menegaskan bahwa karakter merupakan Pada-Pada yang saling berkaitan erat Antara moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Intinya keterkaitan Antara pengetahuan, perasaan dan tindakan moral, serta diwujudkan Di bentuk pembiasaan atau habituasi. Terdapat 3 pembiasaan yaitu pikiran (habits of the mind), nurani (habits of the heart), dan Protes (habits of action).
Apakah Aturan Yang Berhubungan Bersama karakter sudah Memberi hasil positif? Di Umumnya, yang terjadi makin maraknya Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Di jenjang persekolahan maupun jenjang Pembelajaran tinggi. Padahal, Pemerintah telah Mengintroduksi dua peraturan penting Yang Berhubungan Bersama Tindak Kekerasan. Pertama, Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Keahlian (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, diterbitkannya Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Keahlian (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Di Satuan Pembelajaran.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar Permasalahan predator Tindak Kekerasan yang terjadi Di perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Bagi Memiliki nyali menegakkan kebenaran Bagi kenyamanan proses perkuliahan Di kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Tindak Kekerasan Di satuan Pembelajaran.
Maraknya Tindak Kejahatan yang muncul Di pemberitaan seyogianya ditanggapi sebagai dampak positif kedua peraturan tersebut. Peraturan ini sudah menyadarkan berbagai pihak Bagi berani bersuara atau “speak-up”. Korban Memiliki keberanian melapor, yang tadinya didiamkan saja. Juga akses Pada proses pengaduan pelaporan dan penindakan dapat Bersama mudah diakses publik.
Fakta adalah terungkap 12 korban Tindak Kejahatan dugaan Tindak Kekerasan seksual Di salah satu perguruan tinggi Di Sumatera Barat. Tindak Kejahatan tidak berhenti Di penyerahan laporan, tetapi ditetapkan Hukuman Politik pemberhentian kuliah Pada pelaku. Tindak Kejahatan pelecehan Dari pimpinan perguruan tinggi Di salah satu perguruan tinggi swasta Di Jakarta juga terungkap. Tindak Kejahatan ini masih Di tahap pemeriksaan yang cukup lama Bagi Merasakan bukti yang kuat.
Yang terbaru, empat mahasiswa semester akhir Di salah satu perguruan tinggi negeri Di Area timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oknum pelaku adalah kepala departemen Di salah satu fakultas. Pelecehan seksual keempat mahasiswa tersebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi.
Belum lagi masalah judi online (judol) yang Lebihterus marak. Judol ternyata melibatkan berbagai lapisan Kelompok sebagai pelaku. Justru, pelaku judol juga melibatkan aparat penegak hukum dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karakter dan Manajemen Talenta : Permasalahan Kritis Pembantu Presiden Kerja Mendatang