loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Untuk Perkara Pidana Penyuapan tata kelola Energi mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: Dok Sindonews
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, terdapat sejumlah Nilai Keinginan jaksa yang belum dipertimbangkan Untuk putusan hakim. Salah satunya Yang Terkait Di kerugian perekonomian Bangsa serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Bangsa Interpol
“Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa Nilai yang Di Jaksa Penuntut Umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan Ke antaranya kerugian perekonomian Bangsa dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan Di beberapa terdakwa,” ujar Anang, Senin (2/3/2026).
Alasan lain Untuk banding Sebab Hukuman yang lebih rendah Untuk Keinginan awal. “Itu salah satu nanti yang Akansegera Nilai-Nilai yang dimasukkan Untuk memori banding kita. Yang jelas itu Mungkin Saja nanti ada beberapa yang dipertimbangkan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs Ke Dugaan Penyuapan Energi Mentah











