Lombok Di –
Aksi Massa Kekejaman seksual berupa pemerkosaan Di turis Inggris Di Lombok dikecam Aliansi Perempuan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kecaman tersebut dikeluarkan usai Tindak Kejahatan pemerkosaan Di perempuan Inggris berinisial MSG Dari salah satu karyawan hostel Di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Di.
“Kami mengecam segala bentuk Kekejaman seksual Di perempuan, tanpa memandang asal, suku, ras, agama maupun kewarganegaraan korban. Kami juga mengajak Kelompok mengubah rasa prihatin menjadi Aksi Massa solidaritas Untuk mengawal keadilan dan Terapi korban,” kata Kordinator Aliansi Perempuan NTB, Siti Asihah Binte Mohamed Di Kuta Mandalika, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan sikap bersama tersebut melibatkan sejumlah organisasi perempuan Di NTB. Mulai Bersama NTB Solution Centre, Yayasan Perempuan Teratai Emas, Kuta SOS, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTB, hingga Yayasan Miskan Care.
Asihah mendesak proses hukum Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan pemerkosaan itu berjalan profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan korban. Ia menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan Kekejaman seksual.
Aliansi Perempuan NTB juga meminta semua pihak agar menjaga Kerahasiaan korban. Termasuk Bersama tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat memperburuk Situasi korban.
“Membela korban bukan berarti Membahas kendali atas hidupnya. Membela korban berarti menghormati suaranya, menjaga privasinya, dan mendukung setiap langkah pemulihannya,” imbuhnya.
Asihah menyoroti pentingnya menjamin Perlindungan perempuan sebagai Dibagian Bersama pembangunan Wisata Internasional Di NTB. Ia menegaskan Wisata Internasional yang bermartabat harus memberi rasa aman Untuk setiap orang.
“Setiap perempuan yang tinggal, bekerja, belajar, berkunjung, atau berwisata Di NTB harus merasa dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya Itu, Polda NTB Menahan karyawan salah satu hostel Di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Di. Pria berinisial Banksentral alias S itu ditangkap Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan pemerkosaan Di perempuan Inggris, MSG.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda NTB, AKP Endro Yudi Sasmoko, mengungkapkan pemerkosaan terjadi Di sebuah pesta Di Pantai Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Di. Korban dan sejumlah temannya diketahui menginap Di hostel tempat S bekerja Di Rabu (9/9) malam.
“Setelahnya kejadian, korban menangis dan merasa kesakitan dan perih Di kemaluannya,” ucap Endro, Rabu (23/9).
Polisi mengamankan sejumlah Barang Dagangan bukti Di Tindak Kejahatan ini. Termasuk flashdisk berisikan foto dan video pelaku dan korban, celana Di hitam, baju putih, hingga hasil visum yang dikeluarkan Dari Bali Internasional Hospital serta Puskesmas Bhayangkara Polda NTB.
S telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dan langsung ditahan Di Tempattinggal Tahanan (Rutan) Polda NTB. Atas perbuatannya, S dijerat Bersama Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekejaman Seksual (TPKS) juncto Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
———
Artikel ini telah naik Di detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kekejaman Seksual Di Turis Inggris Di Lombok Dikecam Aliansi Perempuan











