Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Menginformasikan penyebab sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik. Permasalahan utama bersumber Di belum terpenuhinya syarat dan Syarat keselamatan pengangkutan Sepedamotor Listrik mengikuti aturan pemerintah.
Syarat tersebut telah diatur Di Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Regulasi ini mencakup skema penempatan kendaraan hingga kesiapan prosedur tanggap darurat Hingga atas kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih adanya laporan Yang Berhubungan Bersama penolakan pengangkutan armada berbasis baterai tersebut Hingga lapangan.
“Memang kami masih Merasakan informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut Sepedamotor Listrik,” katanya diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons aduan User jasa, Kemenhub kembali mensosialisasikan aturan keselamatan Di edaran tersebut kepada para operator kapal. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan teknis dipahami dan diterapkan Untuk menjaga Keselamatan pelayaran.
“Lantaran itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali Sesudah ada keluhan Di User jasa Yang Berhubungan Bersama beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut,” ucapnya.
Samsuddin menegaskan bahwa tidak ada larangan membawa Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan Di pihak operator murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal Pada hendak mengangkut kendaraan tersebut.
“Mungkin Saja Di Kontek Sini, Hingga surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi Agar tidak bersedia Sebagai mengangkut,” ujar Samsuddin.
Berdasarkan SE, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik wajib ditempatkan Hingga area dek terbuka dan dilarang berada Hingga car deck Pada bawah. Di Itu, tingkat daya baterai kendaraan dibatasi maksimal 50 persen, serta kapal harus dilengkapi fasilitas mitigasi dan alat pemadam yang sesuai Bersama karakteristik baterai listrik.
“Karena Itu ini juga perlu dipahami barangkali Komunitas bahwa bukan berarti ditolak Lalu dia nggak mengangkut. Mungkin Saja syarat-syarat yang sudah disampaikan Hingga Di edaran itu ada yang tidak terpenuhi Sebagai keselamatan tadi,” ujarnya.
Seiring pesatnya Perkembangan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik dan tingginya mobilitas penyeberangan antarpulau, Kemenhub juga membuka Kemungkinan Sebagai memperkuat payung hukum pengangkutan ini Di surat edaran menjadi Keputusan Direktur Jenderal hingga Peraturan Pejabat Tingginegara.
“Ya tahapan berikutnya Di bentuk SK Dirjen,” kata Samsuddin.
Meski demikian, penetapan regulasi Terbaru tersebut belum Memiliki target waktu pasti. Pemerintah masih Meninjau perkembangan panduan teknis yang diterbitkan Bersama International Maritime Organization (IMO).
“Sampai Sekarang juga masih berupa guidance umum,” tutup Samsuddin.
(hjn/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Tak Mau Angkut Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik











