loading…
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama pemerintah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota Untuk dibawa Ke Pertemuan paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Foto/Felldy Utama
Untuk Pertemuan tersebut, seluruh fraksi Di Komisi II Mengungkapkan setuju Di 10 RUU tersebut. Demikian, sikap pemerintah yang disampaikan Dari pihak pemerintah yang diwakili Dari Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk .
“Adapun sikap pemerintah setuju Untuk dilanjutkan Di tahap Berikutnya, atau pengambilan keputusan tingkat II,” kata Ribka.
Baca Juga: Perundang-Undangan tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Daerah dan Batas Daerahnya
Sesudah mendengar sikap pemerintah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta persetujuan peserta Pertemuan Yang Berhubungan Didalam 10 RUU Kabupaten/Kota. Seluruh fraksi Di Dewan Perwakilan Rakyat Mengungkapkan setuju agar 10 RUU Kabupaten/Kota dibawa Ke Pertemuan paripurna Untuk disahkan menjadi Perundang-Undangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi II dan Pemerintah Sepakati 10 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibawa Ke Pertemuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat