Korban Gempa Bandung Berencana Memperoleh Santunan Rp500.000 Pada 6 Bulan

Anggota TNI membantu pembersihan puing-puing bangunan Rumah maupun infrastruktur umum lainnya akibat gempa Bandung, Kamis (19/9/2024). FOTO/BNPB

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berencana Menyediakan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp500.000 per keluarga (KK) yang menjadi korban gempa Di Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat. DTH diberikan Pada 6 bulan.

“BNPB menyiapkan skema Pemberian dana tunggu hunian kepada keluarga Agar mereka tidak terlalu lama Di pengungsian atau pun menumpang Di kerabatnya,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto Pada meninjau korban gempa Di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Kamis (19/9/2024).

Suharyanto mengatakan DTH yang Berencana diberikan sebesar Rp500.000 per keluarga Pada 6 bulan. “Ini dapat dimanfaatkan para keluarga terdampak Untuk menyewa Rumah atau meringankan beban kerabat yang rumahnya ditumpangi Sambil,” katanya.

Ia menggarisbawahi data Rumah rusak harus tervalidasi by name, by address atau teridentifikasi nama dan alamatnya. Ini menjadi dasar kepada pemerintah Area Untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Suharyanto Berencana membentuk satuan tugas beranggotakan TNI dan Polri Untuk melakukan pembersihan puing-puing bangunan Rumah maupun infrastruktur umum lainnya. Langkah ini nantinya membantu percepatan proses Penyembuhan. Suharyanto mengatakan, hal tersebut juga pernah dilakukan pascagempa Cianjur beberapa waktu lalu.

Untuk kunjungannya, Suharyanto menyerahkan secara simbolis Pemberian operasional posko berupa dana siap pakai sebesar Rp250 juta dan Pemberian Kelaparan Global dan non-Kelaparan Global sebanyak 15 jenis.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Korban Gempa Bandung Berencana Memperoleh Santunan Rp500.000 Pada 6 Bulan