Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) bakal melelang ruko milik mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Foto/Dok SINDOnews
“Satu unit ruko yang berlokasi Hingga The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat,” kata Tessa Melewati keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tafsir merupakan terpidana Tindak Kejahatan Penyuapan Untuk proyek pengadaan instalasi Keahlian Informasi Hingga Perpustakaan Pusat UI dan divonis 3 tahun penjara Bersama Lembaga Proses Hukum Tinggi Jakarta Di 2015.
Tessa melanjutkan, lelang tersebut Akansegera digelar Di 17 Juli 2024 Bersama jenis penawaran lelang Melewati Jaringan (open bidding) Bersama perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang (KPKNL) Bogor. Adapun Sebagai harga limit Rp1.289.196.000 (Rp1,2 miliar) dan uang jaminan Rp257.839.200 (Rp257 juta).
Diketahui, Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta memperberat Hukuman Sebagai Tafsir Nurchamid. Dia merupakan terdakwa Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan Untuk proyek pengadaan instalasi Keahlian Informasi Hingga Perpustakaan Pusat UI.
“Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI Bersama pidana penjara Pada 3 (tiga) tahun denda Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan,” ujar Humas Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta M. Hatta, Untuk pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Hatta mengungkapkan, Majelis Hakim yang memutus Banding tersebut diketuai Bersama Hakim HM Mas’ud Halim dan putusan Sebagai mantan Wakil Rektor UI itu, diambil Untuk sidang banding yang digelar Di 7 April 2015.
Majelis Hakim Tindak Pidana Penyuapan Memutuskan pidana penjara Pada 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan Pada Tafsir Nurchamid.
“Mengadili, Mengungkapkan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan Untuk Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.
Hakim menilai bahwa Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHPidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Hingga Margonda Depok, Minat?