Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata, pihaknya telah menyita uang senilai Rp62 miliar Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Ke PT Pembangunan Perumahan (Persero). Foto/SINDOnews/nur khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata, uang puluhan miliar tersebut disimpan Untuk deposito dan brankas. “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang ditemukan Ke Untuk brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar,” sambungnya.
Karenanya, jumlah uang yang disita Untuk dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidak menyebutkan Untuk siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, Ke Daerah mana uang tersebut diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Idr atau valuta Asing ini belum tersampaikan Untuk penyidik kepada saya, Supaya ini teman-teman masih belum bisa Ke-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya, KPK membuka penyidikan Terbaru Ke Yang Berhubungan Di dugaan Kejahatan Keuangan proyek-proyek Ke Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, Peristiwa Pidana tersebut merugikan Negeri puluhan miliar.
“Hasil perhitungan Sambil Itu kerugian Negeri Sambil Itu yang Ke Perkara Pidana tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan Peristiwa Pidana tersebut Ke 9 Desember 2024. Sebagai Sambil Itu, Lembaga Antirasuah menetapkan dua Dugaan Pelaku.
“KPK telah memulai penyidikan Sebagai Perkara Pidana sebagaimana tersebut Ke atas dan telah menetapkan dua orang sebagai Dugaan Pelaku,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Uang Rp62 Miliar Untuk Peristiwa Pidana Dugaan Kejahatan Keuangan PT PP