loading…
KPK menetapkan 2 anggota Wakil Rakyat sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Di penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (Bankindonesia). Foto: Dok Sindonews
“CSR Bankindonesia apakah Sprindik Untuk dua Dugaan Pelaku ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK Yang Terkait Di Dana CSR, Bankindonesia Buka Suara
“Dua (Dugaan Pelaku). Ya (legislator). Kami juga Lagi mendalami Untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang Bankindonesia dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami,” tambahnya.
Di Perkara Pidana Hukum ini, KPK sempat memeriksa anggota Wakil Rakyat Di Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025). Di pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR Bankindonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 2 Anggota Wakil Rakyat Karena Itu Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan CSR Bankindonesia