Laporan Etik Alexander Marwata, Mantan Penyidik KPK: Dewas Harus Gerak Cepat

Alexander Marwata dilaporkan Hingga Dewas KPK Yang Terkait Bersama pertemuannya Bersama Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dugaan Peristiwa Pidana korupsinya ditangani KPK. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak habis pikir Bersama apa yang terjadi Hingga KPK akhir-akhir ini. Belum usai drama Yang Terkait Bersama putusan etik Wakil Pimpinan KPK Nurul Gufron, kini muncul lagi masalah Terbaru Bersama adanya pelaporan etik Di Alexander Marwata Hingga Dewas KPK.

Alexander Marwata dilaporkan Hingga Dewas KPK Yang Terkait Bersama pertemuannya Bersama Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dugaan Peristiwa Pidana korupsinya ditangani KPK. ”Saya menyayangkan kembali lagi terjadi Perdebatan Hingga tubuh KPK, alih-alih berita prestasi Di memberantas Kejahatan Keuangan,” kata Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, Sabtu (28/9/2024).

Sebagai itulah, Yudi yang dulu dikenal menangani Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Bank Century tersebut meminta KPK proaktif dan cepat menangani Peristiwa Pidana ini. Hal ini Sebagai menjaga marwah KPK yang Di ini Merasakan penurunan kepercayaan Bersama Kelompok. ”Apalagi Alexander Marwata juga telah dilaporkan Yang Terkait Bersama hal yang sama Hingga Polda Metro Jaya dan penanganan kasusnya Di berjalan,” ujarnya.

Untuk Yudi, KPK sebagai role model harus menerapkan standar etik yang tinggi tanpa pandang bulu. Pimpinan atau pegawai harus dikenakan Hukuman Politik Bersama penerapan zero tolerance.

”Sebab tidak Mungkin Saja pemberantasan Kejahatan Keuangan dilakukan Bersama sapu yang kotor sebab bukannya membersihkan lantai malah menambah kotor. Bersama Sebab Itu bersih-bersih Hingga KPK merupakan keniscayaan,” tandasnya.

(poe)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporan Etik Alexander Marwata, Mantan Penyidik KPK: Dewas Harus Gerak Cepat