loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Berhubungan Bersama penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Wacana larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter itu tidak berpihak Di rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Hingga depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Hingga Di Itu, aturan tersebut Berpeluang menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Di 9 juta pedagang pasar yang berada Hingga 9.000 pasar yang tersebar Hingga seluruh Indonesia. Padahal, Pada ini para pedagang pasar Di Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Mutakhir ini dapat dipastikan Akansegera menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Di Di 9 juta pedagang pasar Hingga seluruh Indonesia. Banyak Hingga Di mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Di rokok. Usaha mereka yang Akansegera Bersama Sebab Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Pemimpin Negara Untuk Mengintroduksi aturan tembakau Bersama RPP Kesejaganan atau menunda pengesahan RPP Kesejaganan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter tetap berada Hingga dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Bersama seluruh pihak yang Yang Berhubungan Bersama agar aturan tembakau Hingga RPP Kesejaganan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Akansegera dirasakan Bersama para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Bersama pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Untuk mencegah prevalensi perokok anak Lewat peningkatan Pembelajaran dan sosialisasi bahaya merokok Di anak kepada Komunitas luas Agar pemahaman Yang Berhubungan Bersama hal ini Lebihterus baik.
“Kami yakin bahwa Pembelajaran merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Di anak. Berbagai upaya Pembelajaran bisa dioptimalkan termasuk Lewat kolaborasi Bersama kami pelaku yang berhadapan langsung Bersama konsumen Hingga lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Pada ini sudah menjadi jalan Di yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Bersama konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Komunitas yang juga Di berjuang Mendorong gerakan ekonomi kerakyatan Lewat perdagangan Hingga pasar tradisional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Hingga RPP Kesejaganan Bikin Resah Pedagang Pasar