Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Hingga bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK). Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
Hal itu disampaikan usai menyerahkan langsung balasan surat Untuk kepengurusan PMI Jusuf Kalla Hingga Kantor Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan Di Jumat (20/12/2024) pagi. Pantauan Hingga lokasi, JK tiba Hingga Kantor Kemenkum pukul 09.30 WIB langsung menemui Menkum Supratman kurang lebih 30 menit.
“Menyerahkan balasan surat yang diajukan pengurus PMI Hingga bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla sekaligus Memberi jawaban bahwa pemerintah Melewati Kementerian Hukum menerbitkan balasan surat yang Di intinya sesuai Setelahnya dilakukan kajian berdasarkan Biaya Dasar dan Biaya Rumah Tangga (AD/ART) Untuk Palang Merah Indonesia maka Kementerian Hukum Memberi pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus Mutakhir Palang Merah Indonesia Di kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman Hingga Gedung Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan Di Jumat (20/12/2024).
Di Di Yang Sama, Jusuf Kalla menyampaikan rasa terima kasih kepada Menkum Supratman yang telah mengukuhkan AD/ART dan kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla secara aklamasi.
“Terima kasih Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden, pertama kami Untuk PMI menyampaikan terima kasih atas pengukuhan baik Biaya dasar Rumah tangga dan juga pengurus Mutakhir yaitu saya dan pak sekjen,” ujar JK.
JK menekankan Yang Terkait Di Permasalahan dualisme kepengurusan PMI sudah dijelaskan Kementerian Hukum. Hingga Samping Itu, berdasarkan prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah Hingga satu Bangsa.
“Lantaran itu maka Di ini tentu Permasalahan-Permasalahan tentang ada pengurus Mutakhir seperti yang sudah dijelaskan arahan Untuk pemerintah yang sah, Lantaran prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah Hingga satu Bangsa Lantaran itu sesuai Di penjelasan pemerintah maka persoalannya telah selesai dan tentu teman-teman Hingga lain pihak bisa menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial silakan saja, tapi tidak atas nama PMI Lantaran prinsip pokoknya seperti itu,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkum Resmi Akui Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla