loading…
MK memutuskan memisah pelaksanaan Pemungutan Suara Nasional dan Pemungutan Suara Lokal. Pemungutan Suara Nasional Wakil Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Pilpres digelar secara serentak. Sedangkan Pemungutan Suara Lokal dan DPRD digelar 2 tahun setelahnya. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
Sambil pemilihan derah baik DPRD digabung Di pemilihan kepala Lokasi (Pemungutan Suara Lokal). Adapun pelaksanaan pemilihan Lokasi ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan Pilpres.
Baca juga: MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemungutan Suara Nasional 2024
Putusan itu ditetapkan Di sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 Yang Terkait Di uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Putuskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Nasional Nasional-Pemilihan Lokasi Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres