Sukabumi –
Panji Petualang mengkritisi Tindak Kejahatan pemburu yang mencabuti bulu elang brontok Di Sukabumi yang cuma dibina dan menandatangani surat pernyataan.
Praktisi satwa liar sekaligus pegiat Pembelajaran fauna, Muhammad Panji atau Panji Petualang buka suara Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan perburuan satwa dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) Di Sukabumi.
Panji Petualang mengaku kecewa Bersama peristiwa tersebut. Terlebih, satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut mati ditembak, dicabuti bulunya, hingga direkam dan disebarluaskan Di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya terus terang kecewa melihat Tindak Kejahatan elang brontok Di Sukabumi ini. Seekor satwa dilindungi ditembak, Setelahnya Itu bulunya dicabutin, Malahan perbuatan ini direkam dan disebar Di publik,” kata Panji.
Panji mempertanyakan mengapa tindakan perburuan Pada satwa dilindungi tersebut hanya diselesaikan lewat langkah administratif Di atas Kertas bermaterai.
“Pertanyaan sederhananya adalah, kalau ini jelas merupakan dugaan tindak pidana Pada satwa dilindungi, kenapa penyelesaiannya itu berhenti Ke surat pernyataan dan pembinaan?” tuturnya.
Panji menegaskan, dirinya bukan bermaksud Sebagai main hakim sendiri, melainkan ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, Pembelajaran dan pembinaan memang instrumen penting, Tetapi tidak boleh dijadikan tameng Sebagai mengabaikan proses hukum ketika ada dugaan Kartu Kuning yang nyata.
“Kalau setiap Tindak Kejahatan perburuan satwa dilindungi berakhir hanya Bersama tanda tangan surat pernyataan, lalu apa pesan yang bisa kita berikan kepada para pemburu lainnya nanti? Enggak ada efek jera jadinya. Bahwa satwa dilindungi boleh Dikejar Di setelahnya mau membuat surat pernyataan, gitu? Akhirnya kan banyak orang yang, ‘Ah, paling bikin surat pernyataan doang, buru aja.’ Jangan sampai muncul persepsi seperti itu nantinya,” tegas Panji.
Pria yang kerap mengadvokasi pelestarian satwa liar ini pun mendesak aparat Yang Terkait Bersama Sebagai mengusut Tindak Kejahatan ini secara serius, menelusuri seluruh fakta serta Barang Dagangan bukti, dan menerapkan Hukuman Politik pidana bila unsur-unsurnya terpenuhi.
Ia juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak tebang pilih atau terkesan tajam Di bawah Ke Tindak Kejahatan ketidaktahuan warga, Tetapi lembek Di dihadapkan Ke Unjuk Rasa perburuan terbuka.
“Ini bukan sekadar soal satu ekor burung. Menurut saya, ini soal bagaimana Bangsa Menunjukkan bahwa satwa liar Di Indonesia itu benar-benar dilindungi. Bersama Sebab Itu, kita tidak boleh hanya keras kepada Kelompok kecil yang tidak tahu, tapi ketika ada dugaan perburuan satwa dilindungi, prosesnya justru berhenti Di pembinaan aja,” Komentar Panji.
“Kalau memang terbukti melanggar hukum, proses secara hukum, jangan berhenti hanya Sebab sudah membuat surat pernyataan. Satwa dilindungi itu bukan Barang Dagangan yang bebas ditembak, ditangkap, dan diperlakukan semaunya. Hukum harus hadir Sebagai satwa yang tidak bisa membela dirinya sendiri tentunya,” pungkasnya.
Sebelumnya Itu diberitakan, video rekaman sekelompok pria yang Ditengah mencabuti bulu elang brontok Di area perkebunan sembari berseloroh menyebutnya sebagai ‘ayam hutan’ Sebagai santapan bakar-bakaran.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra mengamankan seorang pria bernama Ade Ruswadi Di Desa Padajaya, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan resmi berkonsekuensi hukum Di hadapan Muspika setempat. Petugas gabungan juga telah meninjau lokasi kejadian Di area perkebunan karet PTPN I Agrabinta serta menyita satu pucuk senapan angin, berikut sampel sisa bulu dan tulang elang brontok sebagai Barang Dagangan bukti.
——–
Artikel telah naik Di detikJabar.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panji Petualang Komentar Pemburu Elang Brontok Cuma Bikin Surat Pernyataan











