loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
Ferry memang mengakui adanya transaksi bernilai puluhan miliar Kurs Matauang Nasional, Tetapi menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang Masuk kepada Febrie Adriansyah. “Untuk hukum Kegiatan pidana, keterangan saksi Bersama pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang Hingga tangan terdakwa Memberi beban pembuktian ganda Untuk JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi Hingga tingkat perantara, melainkan wajib Memperkenalkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier,” kata Fajar Melewati keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, situasi ini menggambarkan kompleksitas penanganan kejahatan kerah putih (white-collar crime), Hingga mana pembuktian hukum tidak bisa hanya bertumpu Ke asumsi semata. JPU dinilai membutuhkan instrumen pembuktian ilmiah Untuk mematahkan dalih hubungan keperdataan yang disampaikan saksi Hingga persidangan.
Baca juga: Saksi Ungkap Bayar Rp25 Miliar Hingga Ferry Boboho, Dijanjikan Perkara Hukum Kejahatan Keuangan Baja Tak Naik Penyidikan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengamat Soroti Celah Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah Usai Saksi Kunci Beri Kesaksian











