loading…
Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Mengungkapkan telah memasukkan nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor selaku pegawai Ke Ditjen Bea dan Cukai Hingga daftar Upaya Mencegah Hingga luar negeri. Foto/SindoNews
Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk, Hendarsam Marantoko menyebutkan, Upaya Mencegah tersebut sebagaimana permohonan Di Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK). Menurutnya, masa berlaku Upaya Mencegah tersebut Pada enam bulan Hingga Didepan.
“Sebagai enam bulan, sampai 23 April 2027,” kata Hendarsam, Sabtu (31/10/2026).
Baca juga: Dedi Congor Dicegah Hingga Luar Negeri Dari 23 Oktober 2026
Menurut Hendarsam, KPK mengajukan permohonan tersebut Ke 23 Oktober 2026. Ke hari yang sama Upaya Mencegah berlaku. Upaya Mencegah ini dilakukan usai KPK menetapkan Dedi Congor sebagai Dugaan Pelaku Di Pembuatan Perkara Pidana dugaan Penyuapan Ke lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dedi Congor Dilarang Hingga Luar Negeri Pada 6 Bulan hingga April 2027











