loading…
Pemerintah menyiapkan Dana penanganan darurat bencana sebesar Rp53 triliun-Rp60 triliun Di APBN 2026. Dana ini dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana. Foto: Dok Sindonews
“Berkenaan Didalam masalah bencana, Lagi dihitung final dan diperkirakan mencapai angka Rp53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan Di APBN 2026,” ujar Pejabat Tingginegara Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi Di konferensi pers Di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Purbaya Pastikan Dana Bencana Sumatera Cukup: Dana Diambil Di Diskusi Gak Jelas
Dana sebesar Rp53-60 triliun tersebut dialokasikan Di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Ada dana siap pakai yang dialokasikan Di BNPB yang Akansegera dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” katanya.
Di Di Itu, pemerintah juga Menyediakan dana Sebagai proses Penyembuhan pascabencana. “Berkenaan Didalam proses Penyembuhan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan Penyembuhan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi Di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi Di APBN tersendiri,” ungkap Prasetyo.
Pemerintah Memiliki ruang Sebagai penyesuaian APBN. Mekanisme perubahan APBN sudah diatur sedemikian rupa. Apabila diperlukan pemerintah bisa melakukan penyesuaian Dana.
“Kalau pun Sesudah Itu ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan tentunya sudah diatur Di Di sebuah mekanisme Di mana memang Bapak Ri diberikan ruang juga Di Di APBN Di Di pelaksanaannya, Mungkin Saja terjadi penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.
Secara keseluruhan, belanja Negeri Di APBN 2026 ditetapkan Rp3.842,7 triliun, pendapatan Negeri diperkirakan mencapai Rp3.153,6 triliun, dan defisit 2,68 persen PDB.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Alokasikan Dana Rp60 Triliun Sebagai Darurat Bencana 2026











