loading…
Ketua Umum IAP Phil Hendricus Andy Simamarta Menginformasikan Indonesia Berjuang Bersama ancaman krisis planetari, termasuk Krisis Lingkungan, Kerusakan Lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Foto/Ist
Pernyataan itu disampaikan Simarmata Di memaparkan materi berjudul “Pendesainan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Untuk Kajian Strategis Hingga Pembentukan Masa Didepan” Di sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pembantu Pemimpin Negara Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
Untuk paparannya, Simarmata menggarisbawahi landasan filosofis dan sosiologis PP PPLH. Secara filosofis, lingkungan alamiah sangat penting Untuk kehidupan manusia, dan Negeri menjamin hak warga Negeri Untuk Memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Secara sosiologis, Indonesia Berjuang Bersama ancaman krisis planetari, termasuk Krisis Lingkungan, Kerusakan Lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang mengakibatkan penurunan Standar udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif.
Menurut Simarmata, PP 26/2025 yang merupakan turunan Untuk Undang-Undang 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai Untuk inventarisasi lingkungan hidup, penetapan Daerah ekoregion, hingga penyusunan Ide Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pendesainan PPLH Dinilai Penting Untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia