Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan Retribusi Negara Di sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Foto/Dok
Berikutnya Retribusi Negara kripto mencapai Rp798,84 miliar, Retribusi Negara Financial Technology (P2P lending) Rp2,19 triliun, dan Retribusi Negara yang dipungut Bersama pihak lain atas transaksi pengadaan Produk dan/atau jasa Melewati Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Retribusi Negara SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.
Ke Di Yang Sama sampai Bersama Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN). Ke bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Di keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
“Jumlah tersebut berasal Di Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti Di keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).
Sebagai penerimaan Retribusi Negara kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai Bersama Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal Di Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan Retribusi Negara kripto tersebut terdiri Di Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto Hingga exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto Hingga exchanger.
Sambil Retribusi Negara Financial Technology (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan Retribusi Negara sebesar Rp2,19 triliun sampai Bersama Juni 2024. Penerimaan Di Retribusi Negara Financial Technology berasal Di Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.
Retribusi Negara Financial Technology tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerimaan Retribusi Negara Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang