Pengawas Pemungutan Suara Perintahkan Komisi Pemilihan Umum Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya

Kandidat anggota legislatif Untuk PKB Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Pengawas Pemungutan Suara RI. Foto/istimewa

JAKARTA – Kandidat anggota legislatif Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Pengawas Pemungutan Suara ) RI. Untuk putusannya, Pengawas Pemungutan Suara meminta Komisi Pemilihan Umum tidak mengganti Kandidat anggota legislatif terpilih Untuk PKB yakni, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Alhamdulillah kebenaran Akansegera menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung Untuk suara rakyat,” kata Gufron, Jumat (27/9/2024).

Gufron juga menyampaikan terima kasih kepada Pengawas Pemungutan Suara yang telah Menyediakan keadilan. Pencapaian ini merupakan Kemenangannya rakyat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pengawas Pemungutan Suara yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar Untuk Membahas keputusannya, Supaya perjuangan hak saya sebagai caleg Mendominasi Pemilihan Umum legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah Kemenangannya rakyat. Kemenangannya bersama Untuk nurani Komunitas yang Di ini berjuang Hingga Dapil,” kata Gufron Siradj

Seperti diketahui, Pengawas Pemungutan Suara memutuskan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) telah melakukan Kartu Merah. Pengawas Pemungutan Suara memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Untuk Mengungkapkan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Mengungkapkan Terlapor (Komisi Pemilihan Umum) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Ketua Pengawas Pemungutan Suara Rahmat Bagja Pada membacakan putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Pengawas Pemungutan Suara juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Kandidat Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atasnama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur. “Memerintahkan kepada terlapor (Komisi Pemilihan Umum) Untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Bagja.

Putusan Pengawas Pemungutan Suara ini dibacakan Setelahnya mereka Melakukan persidangan secara maraton Untuk dua hari. Persidangan dilakukan Setelahnya Ach Ghufron Sirodj yang merupakan Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Lokasi Pemilihan Jawa Timur VI Untuk PKB dan M. Irsyad Yusuf, Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ke Lokasi Pemilihan Jawa Timur Il Untuk PKB tiba-tiba diganti Didalam Komisi Pemilihan Umum atas permintaan PKB.

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu Justru tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB Untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pemungutan Suara Perintahkan Komisi Pemilihan Umum Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya