loading…
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan pengadaan alkes. Foto/SindoNews
“Memutuskan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara Pada 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025).
Selain kurungan badan, Arief juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Ke persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan Putusan Pada tiga terdakwa lainnya yakni, Instruktur Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kejahatan Keuangan alat Kesejajaran, Mantan Menkes sambangi KPK
Direktur PT Indofarma Dunia Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lalu, Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini, keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Alkes, Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara