Jakarta –
Manajemen PT. SAN Putra Sejahtera resmi menghentikan pemutaran Alunan Di seluruh armadanya, termasuk fasilitas AVOD (Audio Video on Demand) Di kelas Madar Class.
Aturan ini diambil Sesudah adanya PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Alunan Di angkutan umum. Manajemen PO. SAN menyebut langkah ini sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus upaya menjaga harga tiket tetap terjangkau tanpa tambahan biaya royalti.
Dirut PO. SAN yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sikap kami ini, kami ambil Sesudah Membahas Hingga teman-teman Tokoh Musik, diskusi Bersama anggota Aksi Massa (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia),” ujarnya.
“Di Di operator berbenah Untuk pelayanan disertai Bersama efisiensi agar harga ticket dapat Di jangkau Komunitas Tetapi dihadapkan Bersama regulasi yang harus ‘membebani’ Komunitas. Bersama segala maaf kami harus bersikap seperti ini Untuk tetap dapat melayani,” timpalnya lagi.
Sebelumnya lewat akun Instagram, manajemen PT. SAN Putra Sejahtera menghentikan pemutaran Alunan Di armadanya Untuk mentaati aturan Untuk PP No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Alunan Di Angkutan Umum termasuk Kendaraan Angkutan Umum.
“Untuk menghindari adanya Kartu Kuning atas peraturan tersebut maka Bersama ini manajemen PT. SAN Putra Sejahtera Untuk Sambil waktu tidak lagi memutarkan lagu atau Alunan Di Untuk Kendaraan Angkutan Umum PO. SAN Pada perjalanan,” tulis akun PO SAN Di Instagram.
Penghentian itu dilakukan agar tidak ada biaya tambahan Untuk tarif Kendaraan Angkutan Umum. “Hal ini kami lakukan agar tidak membebani pelanggan PO. SAN Bersama komponen biaya royalti Di Untuk tarif tiket SAN,” tulis PO SAN.
Aturan penghentian layanan Alunan ini tertuang Untuk internal memo Bersama nomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025 yang diedarkan secara internal Di Jumat 15 Agustus 2025.
“Penonaktifan pelayanan ini termasuk fasilitas penggunaan AVOD (Audio Video on Demand) Di kelas Kendaraan Angkutan Umum Madar Class. Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi Pada perjalanan dan tidak Mengurangi kenyamanan kita bersama,” tulis akun PO SAN lagi.
(ddn/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: PO SAN Hentikan Pemutaran Alunan Di Kendaraan Angkutan Umum, Hasil Diskusi Bersama Aksi Massa