loading…
Ahli Kebugaran Richard Lee ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku laporan doktif. Foto/Instagram
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan Dugaan Pelaku dilakukan penyidik Yang Berhubungan Di laporan yang dilayangkan Ahli Kebugaran Detektif (Doktif) Samira Farahnaz Di 2 Desember 2024 Di nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan Dugaan Pelaku itu dilakukan penetapan Di 15 Desember 2025 Di saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
Baca Juga : Doktif Karena Itu Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik
Setelahnya penetapan Dugaan Pelaku, Di tanggal 23 Desember 2025 penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertamanya.Akan Tetapi, Richard Lee tak memenuhi panggilan itu dan menyampaikan Akansegera hadir Di 7 Januari 2026.
“Apabila Di 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka Akansegera dilayangkan panggilan kedua Setelahnya tanggal 7 Januari,” tutur Reonald.
Akan Tetapi, Reonald tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi Perkara Hukum Hukum tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif Hingga Polres Metro Jakarta Selatan Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum dugaan pencemaran nama baik. Untuk Perkara Hukum Hukum ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di 12 Desember 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polda Metro Tetapkan Richard Lee Dugaan Pelaku Laporan Doktif











