Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Berkata telah bersikap tegas Di Kelompok yang menyalahgunakan sirene dan rotator Di jalan raya. Hal tersebut dibuktikan Lewat penindakan Di ribuan kendaraan bermotor Dari 2021 sampai 2025 dan sebagian Untuk mereka merupakan oknum pejabat yang merasa punya hak istimewa.
“Karena Itu catatan kami Untuk 2021-2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Karena Itu sebenarnya kami sudah melakukan penindakan,” kata Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri Untuk situs resmi Korlantas, dikutip Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara jelas Untuk Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya Itu, juga tercantum Untuk Perundang-Undangan Nomor 14 Tahun 1992. Para pengendara dijerat tilang Di denda Rp250 ribu.
“Penindakannya berupa tilang. Tilang Di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib Sebagai dicopot,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal menambahkan Pelanggar tidak hanya ditujukan Hingga Kelompok umum, terdapat juga oknum pejabat yang merasa Memiliki privilege atau hak istimewa.
“Campur, pejabat ada, Kelompok juga ada. Lantaran mereka merasa Bisa Jadi punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta Di mereka, jalan itu adalah tempat Sebagai berempati, tempat kita Sebagai saling menghargai,” ucap dia.
Lebih Untuk itu Korlantas kini telah mengirim surat resmi Hingga satuan kerja Polri Sebagai memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya Sebagai mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator Di luar peruntukannya.
Ia menegaskan, Kelompok perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan Sebagai kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kelompok kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Lantaran memang fungsinya Sebagai kepentingan dinas,” kata Faizal.
“Tapi yang Karena Itu masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo Malahan sirene,” jelasnya menambahkan.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Tindak 2.062 Pelanggar Rotator Dari 2021, Ada Pejabat Kena