Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus Individu Terduga AAACD dan SFSS melakukan Mengambil Keuntungan Penanaman Modal bodong sebesar Rp6 miliar Di korban Seniman Bunga Zainal. Foto/Dok.SindoNews
“Individu Terduga mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima Di Individu Terduga Di korban dipergunakan Sebagai membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/2025).
Ade Ary menyebutkan, pelaku Memberi purchase order (PO) atau dokumen palsu Yang Berhubungan Di pengadaan Produk kepada Bunga Zainal. Dokumen tersebut diedit Di pelaku Sebagai mengelabui Seniman Bunga Zainal.
“Benar bahwa Individu Terduga Memberi purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut Di edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat Di Yayasan Kopernik,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku Memperoleh uang secara bertahap Di Bunga Zainal Di total Rp6,1 miliar. Berencana tetapi, uang modal dan keuntungan tidak dibagikan Di Bunga Zainal.
“Benar Bahwa Individu Terduga Memperoleh uang Di Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 Di bulan Desember 2021 sampai Di bulan Juni 2022. Individu Terduga mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan,” jelas dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, Pada ini Pada kedua pelaku sudah dilakukan penahanan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Ungkap Modus 2 Individu Terduga Penanaman Modal Bodong Tipu Seniman Bunga Zainal Rp6 Miliar