loading…
Ri Prabowo Subianto Berencana turun tangan mengatasi polemik empat pulau Hingga Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, Ri Prabowo telah memutuskan Untuk menanggulangi sepenuhnya polemik yang memanas Di kedua provinsi tersebut. Langkah ini bertujuan mencari solusi terbaik dan mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai status administratif Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Hasil komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat RI Bersama Ri RI bahwa Ri Membahas alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika Di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco Untuk keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumatera Utara-Aceh, Pemprov Sumatera Utara: Masuk Daerah Kita
Kata Dasco, Ri Prabowo menargetkan penyelesaian Topik ini Untuk waktu Didekat. Pengumuman resmi Yang Terkait Bersama keputusan Istana Berencana disampaikan pekan Didepan. “Untuk pekan Didepan Berencana diambil keputusan Dari Ri tentang hal itu.”
Kronologi Empat Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara
Sebelumnya, Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau Hingga Provinsi Aceh yang kini masuk Hingga Daerah administratif Sumatera Utara (Sumatera Utara). Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Untuk data yang dibeberkan Kemendagri lewat akun media sosial resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025), bahwa secara administratif, empat Pulau tersebut telah ditegaskan masuk Daerah Sumatera Utara Lewat keputusan Pembantu Ri Untuk Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kemendagri pun mengungkapkan bahwa keempat Pulau yang Sebelumnya ada Hingga Daerah Aceh tersebut telah masuk proses sengketa Daerah Dari tahun 2008.
Berikut kronologi sengketa empat Pulau Di Aceh dan Sumatera Utara menurut Kemendagri:
Tahun 2008
Regu Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau Hingga Daerah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang). Juga dilakukan verifikasi Pada 260 pulau Hingga Daerah Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara