Jakarta –
Modus operandi penyalahgunaan Medis-Obatan Terlarang yang melibatkan warga Negeri Indonesia dan warga Negeri Asing (WNA) Hingga Bali makin kompleks. Modusnya kini Di pengiriman paket hingga pembuatan laboratorium rahasia Hingga berbagai vila.
“Tahun 2024 saja sudah terungkap tiga laboratorium narkotika Hingga Bali yang melibatkan WNI dan WNA, Justru dibarengi Didalam pesta seks,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Di Forum Koordinasi Pra-Penanganan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Medis-Obatan Terlarang (P4GN) Hingga Ruang Diskusi Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Rabu (5/2/2025).
Maraknya Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang Hingga Bali juga berimbas Di over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Data terbaru, lapas Hingga Bali Menunjukkan Kemakmuran over kapasitas mencapai 186% per Januari 2025. Total ada sebanyak 3.735 narapidana Hingga Bali dan 50 persen Hingga antaranya adalah narapidana Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, juga mengakui penyalahgunaan narkotika dan Terapi terlarang atau Medis-Obatan Terlarang Hingga Bali makin memprihatinkan. Mahendra menyerukan partisipasi semua pihak Sebagai terlibat aktif Di Pra-Penanganan dan pemberantasan Medis-Obatan Terlarang.
Menurut Mahendra, pemerintah dan BNN tidak bisa bekerja sendiri. Komunitas harus turut serta Di gerakan masif memutus peredaran Medis-Obatan Terlarang. “Putus distribusi Medis-Obatan Terlarang tersebut dan tentu saja bagaimana caranya agar Komunitas tidak berani coba-coba menggunakan Produk haram tersebut,” tegasnya.
Mahendra juga meminta desa adat Hingga Bali turut dilibatkan Di upaya penanggulangan Medis-Obatan Terlarang. Pensiunan polisi berpangkat bintang dua itu menilai desa adat masih Memperoleh peran strategis yang dihormati Komunitas. “Desa adat bisa membuat perarem yang memaksa Komunitas menjauhi Medis-Obatan Terlarang, serta disiapkan Pembatasan keras Bagi yang melanggar,” ujarnya.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Pejabat Tingginegara Di Negeri (Mendagri) Bidang Keselamatan dan Hukum itu mengklasifikasikan penyalahgunaan Medis-Obatan Terlarang sebagai kejahatan luar biasa yang setara Didalam Kejahatan Keuangan dan Kekerasan Politik. Dampak Medis-Obatan Terlarang yang merusak generasi muda dan mengancam bangsa membuat penanganannya tidak bisa dilakukan Didalam cara biasa.
“Mari kita Konflik Bersenjata melawan Medis-Obatan Terlarang Didalam berbagai cara, baik preventif, penangkapan, maupun rehabilitasi,” ajak pria yang pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali itu.
Artikel ini telah tayang Hingga detikbali
(sym/sym)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ragam Modus Medis-Obatan Terlarang Turis Hingga Bali: Kirim Paket-Bikin Lab Rahasia