loading…
Istana Melewati Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi menegaskan rangkap jabatan Pembantu Presiden Pembantu Presiden dan wamen tidak bertentangan Di aturan hukum berlaku. Foto: Binti Mufarida
Hal itu disampaikan Hasan ketika merespons gugatan Perkara Pidana nomor 21/PUU-XXIII/2025 Yang Terkait Di pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Bangsa Pada Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Baca juga: Hasan Nasbi Tak Karena Itu Mundur Di Kepala Komunikasi Kepresidenan
Sebelumnya Itu, gugatan telah diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon Yang Terkait Di larangan Pembantu Presiden Pembantu Presiden rangkap jabatan sebagai pejabat Bangsa lain, komisaris, atau direksi Di perusahaan Bangsa maupun swasta.
Hasan pun merujuk Di putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang tidak secara tegas melarang rangkap jabatan Pembantu Presiden Pembantu Presiden dan wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di perusahaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rangkap Jabatan Pembantu Presiden Pembantu Presiden dan Wamen Tak Langgar Putusan MK