loading…
Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa Meramalkan lonjakan pemudik 2025 Lebihterus besar. Foto/Istimewa
Dia mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama adalah keberadaan truk yang kelebihan muatan atau biasanya dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL). Keberadaan truk ODOL ini tidak hanya berbahaya Untuk infrastruktur jalan, tetapi juga kapal penyeberangan (kapal Ferry).
Truk ODOL sering diangkut menggunakan kapal Ferry. Keberadaannya bisa memicu kerusakan Ke kapal, Justru menyebabkan kecelakaan kapal bila dihubungkan Bersama sulitnya mengukur faktor risiko yang ditimbulkan Bersama truk ODOL yang diangkut kapal-kapal Ferry.
“Kapal ferry, yang dirancang Untuk mengangkut kendaraan Bersama kapasitas tertentu, dapat rusak jika membawa truk Bersama dimensi atau beban yang melebihi batas,” kata Marcellus Hakeng Jayawibawa Ke Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Dia menambahkan bahwa masalahnya Lebihterus bertambah Sebab truk ODOL tidak hanya berdampak Untuk truknya sendiri, tapi juga berakibat Ke tidak dapat dihitungnya stabilitas Untuk kapal yang mengangkutnya. Sstabilitas kapal adalah aspek terpenting Untuk sebuah kapal Untuk dapat terus mengapung Di permukaan air.
Bersama tidak dapat dihitungnya stabilitas kapal dikarenakan keberadaan truk ODOL ini, tentunya dapat berisiko Ke keselamatan kapal serta keselamatan penumpang dan awak kapalnya. Pemerintah Indonesia Untuk Situasi Ini telah memberlakukan Aturan pelarangan truk ODOL Ke 2023.
Kehadiran Aturan ini penting Untuk Mengurangi dampak negatif truk ODOL Di infrastruktur jalan dan dunia maritim. Menurut Hakeng, tidak ada alasan yang mencukupi ditinjau Untuk aspek apa pun Untuk tidak melaksanakan regulasi ini Ke lapangan.
Dia menilai penghapusan truk ODOL harus segera ditindaklanjuti Bersama penegakan hukum yang tegas, Sebab kendaraan-kendaraan ini dapat menjadi ancaman, baik Ke darat maupun Ke laut. Truk ODOL yang dibawa menggunakan kapal Ferry dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan struktural, serta memperburuk kelancaran arus transportasi.
“Pengawasan yang ketat Ke pelabuhan, Untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi Syarat yang diizinkan masuk Ke kapal ferry, menjadi langkah penting. Justru saya memberi usulan H-7 sd H+7, semua truck agar bisa dilarang menggunakan kapal penyeberangan guna memastikan serta mengutamakan keselamatan para pemudik yang menggunakan jasa Kapal Ferry,” tegas Hakeng.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Regulasi, Keselamatan, dan Infrastruktur yang Diuji