Tangis terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasaan Di anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Di menceritakan dirinya Memperoleh Rumah yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali
Mulanya, bercerita Yang Berhubungan Bersama rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala Lokasi hingga menjadi Pembantu Presiden Pembantu Presiden. Menurutnya, dia bisa saja melakukan Penyalahgunaan Jabatan Di menjadi kepala Lokasi.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya Sebelum Bersama dulu menjabat Di Lokasi dan apabila hal tersebut terjadi, Bersama rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti Berencana sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya Di Indonesia ini,” kata SYL.
Setelahnya Itu, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya Di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan Rumah Inisiatif BTN yang masih kebanjiran.
“Rumah saya kalau Bencana Alam masih kebanjiran bapak yang Di Makassar itu. Saya tinggal Di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.
Di persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Untuk Menyediakan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
“Menyediakan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Keinginan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rumah Saya kalau Bencana Alam Masih Kebanjiran