loading…
Ketua Komisi III Wakil Rakyat Habiburokman bersama jajarannya Untuk konferensi pers RUU KUHAP Hingga Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
“Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi Memiliki kewenangan menyidik Hingga tipikor,” kata Ketua Komisi III Wakil Rakyat Habiburokman Untuk konferensi persnya Hingga Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Habibur mengatakan, Topik yang beredar merujuk Ke draf RUU KUHAP yang belum final. Untuk draf tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik Hak Fundamental berat.
Artinya, Jaksa sudah tidak lagi Memiliki wewenang Untuk menyidik tindak pidana Penyuapan.”Karena Itu kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang Mutakhir,” ujarnya.
“Lantaran memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, Karena Itu dia hanya memberi contoh Untuk apa yang sudah berlaku,” tutur dia melanjutkan.
Sambil Itu, Aliansi Politik Komunitas Sipil menyoroti penambahan kewenangan yang sangat besar Untuk polisi Hingga draf RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta Fadil Alfathan menilai ada dominasi polisi Untuk draf RUU KUHAP yang beredar Hingga Komunitas. Dia menjelaskan, tidak ada semangat Untuk Menimbang Lebih Jelas atas implementasi sistem Proses Hukum pidana khusus yang dilakukan polisi.
“Untuk konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi,” kata Fadil, Jumat (21/3/2025).
Dia melanjutkan, Untuk Kebugaran banyak Penilaian Di kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar Hingga RUU KUHAP diberikan kepada polisi. “Padahal kinerjanya Untuk kami sangat buruk,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU KUHAP, Komisi III Wakil Rakyat Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Karena Itu Penyidik Tipikor