KPK diminta tidak tebang pilih Di melakukan penanganan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan. Foto/SINDOnews
“Kami meminta agar KPK transparan kepada publik sesuai Di Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perundang-Undangan. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat Di Nilai Pasal 5 huruf b dan Di pertegas Di Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Perundang-Undangan KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Gerakan Peduli Hukum Christian Sihite, Senin (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya menangani Tindak Kejahatan Tindak Kejahatan receh. Menurut dia, banyak Tindak Kejahatan yang besar seperti dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pengadaan alat Keadaan Di Kementerian Keadaan.
Di Itu, dugaan Penyalahgunaan Jabatan suap pengadaan satelit monitoring Di Badan Perlindungan Laut (Bakamla), dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek Hambalang, dugaan Penyalahgunaan Jabatan Garuda Indonesia, dugaan Penyalahgunaan Jabatan pertambangan dan sebagainya.
“Setelahnya berlakunya Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya Di Pasal 40 Berkata KPK berhak Mengeluarkan SP3, Akan Tetapi bukan berarti Sebab SP3 Lalu KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa Di Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu Di syarat ada alat bukti Terbaru dan penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK Kendati sudah Mengeluarkan SP3 KPK tetap harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti Terbaru atau menggali informasi-informasi Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan yang sudah Di SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat Sambil Itu sesuai Di pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menutup mata Kendati sudah menerbitkan SP3. Kami meminta KPK mengusut semua Tindak Kejahatan Tindak Kejahatan yang kita duga mangkrak Di KPK. Jangan milih-milh Tindak Kejahatan harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan kembali Di jati dirinya Di menangani Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sambangi KPK, Aliansi Gerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kinerja Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan