Pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang menyebut kewenangan penyelidikan Intel Jaksa Di RUU Kejaksaan dinilai keliru. Foto/istimewa
Hal itu dikatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang Di diskusi publik Gabungan Parpol Komunitas Sipil Bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadir Di diskusi tersebut Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, Peneliti Senior Imparsial Al Araf, dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Ali Syafaat.
“Nature intel bukan Di sana. Intel harusnya deteksi dini mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Di diskusi tersebut, Saut juga menyoroti soal transparansi Di pembahasan tiga RUU ini. Menurut Saut pembahasan yang berlangsung tertutup Berpeluang bermasalah. “Pembahasan yang tertutup dan minim akuntabilitas Akansegera hasilkan produk hukum yang tidak baik,” ujarnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan, pembahasan RUU ini cenderung tertutup. Dia mengaku kesulitan Sebagai Menyaksikan draft resmi 3 RUU tersebut. Padahal harusnya pembuatan undang-undang harusnya terbuka.
“Ketiga RUU itu Berpeluang memunculkan autocratic legalisme yakni menggunakan isntrumen hukum Bersama sikap otoriter,” ujarnya.
Menurut dia, kekuasaan harus diatur Sebab Pelanggar hak terjadi Sebab adanya kelompok, lembaga atau apapun yang sifatnya Memperoleh kuasa atas yang lain. Di perkembangannya ternyata hukum dijadikan Sebagai melegitimasi kekuasaan
“Dibuat seolah-olah sudah sesuai Bersama prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, ini yang dikatakan sebagai autochratic legislation,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saut Situmorang Sebut Kewenangan Penyelidikan Intel Jaksa Di RUU Kejaksaan Keliru