KPK menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana suap dan perintangan penyidikan. Foto/SindoNews
Hal ini diketahui Untuk jadwal sidang yang diunggah Untuk Sistem Informasi Penelurusan Perkara Hukum (SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Tanggal sidang; Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 s/d selesai. Agenda, sidang pertama,” tulis informasi yang dibagikan SIPP, Jumat (7/3/2025).
Untuk informasi tersebut juga tertera, Perkara Hukum tersebut telah dilimpahkan Ke PN Jakarta Pusat Di hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.
Diberitakan Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) melimpahkan berkas Perkara Hukum Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto Ke Lembaga Proses Hukum. Penyerahan berkas Perkara Hukum itu dilakukan Di Jumat (7/3/2025).
“Karena Itu sesuai Bersama proses tahapannya, hari ini Untuk pihak penuntut juga menyerahkan (berkas Perkara Hukum Hasto) kepada Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Sambil Itu, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik KPK Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu Sebab KPK tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli. Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan Ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.
“Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir Ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan Hasto berupa pemeriksaan saksi a de charge. “Ada hak-hak yang kami sampaikan Yang Berhubungan Bersama permohonan agar supaya Di ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk Ke antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan Dari pihak penyidik,” ujarnya.
Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat Untuk Hasto belum diterima. “Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sambil, Di penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas Perkara Hukum Disorot lengkap,” ucapnya. “Dan Di ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Didepan