Senator Papua Barat Filep Wamafma Merangsang BPK melakukan audit Yang Berhubungan Didalam sejumlah hal Di tanah Papua. Foto: Ist
Permohonan audit tersebut disampaikan Filep selaku Anggota Badan Akuntan Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Untuk Pertemuan Kerja (Raker) Federasi IV Dewan Perwakilan Daerah dan BAP Dewan Perwakilan Daerah bersama BPK Merundingkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Biaya 2023, Rabu (3/7/2024).
Yang Berhubungan Didalam Cost Recovery LNG Tangguh, Filep meminta adanya audit independen Untuk BPK berdasarkan hasil temuan dan advokasi yang dilakukan yang Menunjukkan ketimpangan Keadaan dialami Kelompok ring I Area operasional industri.
Menurut dia, masuknya proyek LNG Tangguh sudah semestinya melahirkan Penanaman Modal yang secara positif menciptakan lapangan kerja strategis, Memperbaiki Pendapatan Asli Area (PAD), dan terutama Memperbaiki Keadaan Kelompok Di Area Penanaman Modal.
Pasalnya, terdapat 7 Kelompok adat yaitu Irarutu, Wamesa, Sebyar, Sumuri, Kuri, Soub, dan Moskona. Desa Tanah Merah telah direlokasi total, sedangkan tanah yang dimiliki Kelompok adat Sumuri telah dibebaskan Untuk LNG Tangguh.
“Saya minta perhatian BPK melakukan audit atas cost recovery LNG Tangguh. Untuk hasil advokasi yang saya lakukan, hasilnya sungguh Di luar dugaan. Kami temui fakta persoalan air bersih yang berimbas Di Kesejajaran Kelompok adat, fasilitas Kesejajaran hingga sarana Belajar atau sekolah tidak memadai. Situasi ini memperlihatkan Kelompok adat seperti tamu Di tanahnya sendiri, Supaya kata sejahtera seolah hanya mimpi Untuk anak-anak Kelompok adat,” ujar Filep, Rabu (3/7/2024).
Untuk fakta Situasi Kelompok yang timpang dan sangat memperihatinkan itu, BP Tangguh justru mengklaim bahwa CSR-nya telah berhasil berdampak signifikan Untuk Kelompok adat. Tetapi, kenyataannya tidaklah demikian.
Berdasarkan hasil advokasi Dari 2021 hingga 2023 baik Untuk publikasi nasional maupun internasional, BP tidak pernah mempublikasikan secara transparan Yang Berhubungan Didalam sumber dana CSR BP Tangguh.
“BP tampak menutupi penjelasan mengenai sumber dana CSR Didalam kalimat BP Didalam Dukungan SKK Migas, atau BP Didalam Dukungan pemerintah. Frasa ini menutupi informasi sumber dana CSR yang berasal Untuk cost recovery, yang faktanya Mengurangi penerimaan Bangsa dan DBH Migas Area,” ucapnya.
Menurut pimpinan Federasi I Dewan Perwakilan Daerah ini, ketidaktransparanan BP mengenai sumber dana CSR BP telah membohongi publik seolah dana CSR BP bersumber Untuk keuntungan BP, yang harusnya dikeluarkan tersendiri Untuk total keuntungan BP Tangguh dan bukan menggunakan cost recovery.
Dia menduga telah terjadi permainan regulasi yang merugikan Area dan Kelompok Area, tapi menguntungkan BP Tangguh, SKK Migas, dan pihak Yang Berhubungan Didalam lainnya.
Dia mengingatkan Untuk Pasal 11 ayat (3) Perundang-Undangan Migas, disebutkan bahwa Perjanjian kerja kegiatan hulu baik Penjelajahan dan eksploitasi Di antaranya harus memuat Syarat pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup, Pembaruan Kelompok sekitarnya dan jaminan hak-hak Kelompok adat.
Syarat yang sama diatur Untuk Pasal 40 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Migas sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 5 ikut bertanggung jawab Untuk Menyusun lingkungan dan Kelompok setempat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Senator Filep Dorong BPK Audit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim, hingga Dana Otsus