Mahfud MD mengaku terkejut Yang Terkait Bersama kabar pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso Dari Rektor Unair Nasih. Foto/SINDOnews
Mahfud mengaku, mengenal Didekat Bersama Budi dan Prof Nasih. Beberapa kali Mahfud juga Sebagai memberi ceramah baik Ke Unair maupun Ke Fakultas Kedokteran, tentang Sistem Pemerintahan dan hukum atau tentang etika profesi dan etika keilmuan.
“Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut Dari Rektor Setelahnya ada berita Dekan FK menolak masuknya Praktisi Medis-Praktisi Medis Asing Ke Indonesia,” tulis Mahfud Di akun media sosial X pribadinya, Sabtu (6/7/2024).
Menurut Mahfud, kalau kejadian ini pihak Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) Berkata tak pernah meminta penggantian dekan Sebab tidak ada hubungan strukturalnya. Pemberhentian tersebut juga telah disesali Dari lembaga Kementerian Pembelajaran.
Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) ini menegaskan permasalahan tersebut wajib diselesaikan para pimpinan Unair. Menurutnya pemberhentian Bersama jabatan struktural harus Memiliki dasar alasan yang jelas dan dijalankan secara prosedur.
“Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya. Alasan dan prosedur harus dijelaskan secara terbuka, Walaupun tetap Akansegera menimbulkan pro dan kontra, apalagi Ke perguruan tinggi,” katanya.
Menurut Mahfud, jangan sampai Unair menyelesaikan permasalah ini seperti pribahasa lempar batu sembunyi tangan. Dari sebab Unair wajib mengklarifikasi alasan pemecatan tersebut. “Jangan sampai ada orang melempar batu Ke Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban Di menjaga integritas kecendekiawanan, Bersama segala hormat,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Budi Santoso telah membenarkan pemecatannya Melewati pesan yang beredar luas. Budi mengaku Memperoleh keputusan tersebut Bersama lapang dada.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Pemecatan Dosen FK Unair, Mahfud MD: Pemberhentian Harus Sesuai Prosedur