loading…
Suga BTS terancam 2 tahun penjara Sebab kadar alkohol Di darahnya mencapai 0,227%. Foto/ Instagram
Menurut laporan eksklusif Donga Ilbo, Kantor Polisi Yongsan telah mengukur kadar alkohol Di darah Suga yang sebesar, 0,227%. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan polisi Sesudah Suga jatuh Di skuter listrik. Tetapi, awalnya Suga bersaksi bahwa dia hanya minum satu Gelas bir.
Sambil Itu hukuman Untuk mereka yang Memperoleh kadar alkohol Di darah lebih Di 0,08% adalah dua tahun penjara atau denda hingga 10,0 juta KRW (Disekitar 7.290 USD).
Sambil Itu, Memperoleh kadar alkohol Di darah lebih Di 0,2% Meningkatkan potensi hukuman menjadi denda Di 10,0 juta KRW (Disekitar 7.290 USD) dan 20,0 juta KRW (Disekitar 14.600 USD) atau hukuman penjara Di 2-5 tahun.
Di Juni 2019, sebuah revisi diberlakukan yang Mengurangi batas kadar alkohol Di darah yang sah Di 0,05% menjadi 0,03%. Ambang batas hukumannya adalah 0,03-0,08%, 0,08-0,20%, dan lebih Di 0,2%.
Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan tentang pencabutan SIM Suga. Jika lisensinya dicabut, Suga tidak Akansegera bisa Merasakan kembali lisensinya Di satu tahun. HYBE belum Menyediakan komentar mengenai laporan Donga Ilbo ini.
Sebelumnya, Suga BTS didenda dan SIM-nya dicabut Sebab mengendarai skuter listrik Di pengaruh alkohol atau DUI (driving under the influence) Di 6 Agustus malam waktu Korea. Rapper dan produser bernama asli Min Yoon-gi ini pun meminta maaf atas perilakunya yang melanggar undang-undang lalu lintas Korea Selatan tersebut.
Terlebih, Pada ini ia juga Ditengah menjalani wajib militer sebagai pekerja sosial. Menurut pengakuan Suga, iadihampiripolisi Pada terjatuh Di skuter listrik Pada hendak memarkirkan skuter listriknya. Ia juga mengatakan bahwa jarak Di tempatnya makan-minum dan apartemennya tak jauh, Ke bawah satu kilometer. Pada itu ia mengenakan helm.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Suga BTS Terancam Penjara 2 Tahun, Kadar Alkohol Di Darahnya Sangat Tinggi