Lembaga Proses Hukum Tipikor Memperkenalkan sejumlah ahli Di sidang Perkara Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang Keinginan yang Berencana berlangsung minggu Di.
“Harapannya dituntut bebas Sebab Didalam fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM Di dugaan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut Merasakan Keinginan bebas Didalam hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa Sebab tidak adanya bukti persekongkolan Ke Antara terdakwa. Ke Di Itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa Didalam para saksi yang dihadirkan Dari JPU.
“Malahan terungkap Di fakta persidangan, sejumlah terdakwa Di dugaan Tindak Kejahatan ini Mutakhir mengenal satu sama lain Ke Di Kendaraan Pribadi tahanan,” imbuh mereka.
Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang Negeri, Wardhani menyebutkan, Di fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian Negeri yang ditimbulkan Di proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal Didalam para pemegang sahamnya dan juga pinjaman Didalam bank.
“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan Di persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas Negeri yang digunakan Agar sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian Negeri yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.
Setelahnya Itu, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian Negeri ternyata tidak mendasarkan Ke perhitungan volume keseluruhan jembatan, Sambil Di fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume Tetapi tidak dapat diklaim kontraktor Sebab Kesepakatan proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Sambil Itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan Sebagai Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai Didalam aturan. Ke Di proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah Memperoleh uang maupun janji apa pun Didalam pihak mana pun termasuk para peserta lelang.
“Baik Didalam DD maupun YM tidak pernah bermasalah Didalam sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat Pelanggar hukum. Malahan keduanya pernah Merasakan bintang Pengakuan Ke masa purnabaktinya,” tutup Aria.
Diberitakan Sebelumnya Itu, JPU Berencana membacakan Keinginan Di para terdakwa sidang dugaan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Ke Rabu, 10 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negeri