loading…
Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) menjadi undang-undang (Aturantertulis) Di Diskusi Paripurna, Kamis (2/10/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ini dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad. Proses pengesahan bermula kala Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Anggia Ermarini melaporkan hasil pembahasan RUU BUMN dan perwakilan pemerintah MenpanRB Rini Widyantini Menyediakan laporan akhir.
Berikutnya, Dasco pun meminta persetujuan seluruh fraksi atas RUU BUMN Sebagai ditetapkan menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi Di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negeri, apakah dapat disetujui Sebagai disahkan menjadi undang-undang?” ucap Dasco yang langsung disambut seruan setuju Bersama peserta Diskusi.
Baca Juga: RUU BUMN Disahkan Besok Di Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI sepakat Sebagai membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) bisa disahkan menjadi Aturantertulis Di Di Diskusi Paripurna.
Kesepakatan diambil Setelahnya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat Sebagai mengesahkan RUU BUMN Di paripurna.
“Kedelapan fraksi Di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Sebagai Berikutnya dibawa Di pembicaraan tingkat II Di Diskusi Paripirna Dewan Perwakilan Rakyat RI Sebagai disetujui menjadi Aturantertulis?” tanya Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Anggia Ermarini Di Diskusi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok, Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU BUMN Karena Itu Aturantertulis