Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Inisiatif asuransi wajib Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Inisiatif.” kata Ogi Di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Di ini aturan itu itu tertuang Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Inisiatif Asuransi Wajib sesuai Di kebutuhan.
Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) Yang Terkait Di kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi Tempattinggal tinggal Pada risiko bencana.
Di persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Inisiatif Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Syarat Di Detail mengenai penyelenggaraan Inisiatif Asuransi Wajib tersebut Berencana diatur Di PP Sesudah Merasakan persetujuan Di Lembaga Legis Latif.” tegasnya.
Ogi menuturkan ,bahwa Di Undang-Undang P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Undang-Undang P2SK, diikuti Di penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun Sebelum Undang-Undang P2SK diundangkan.
“Sesudah PP diterbitkan, OJK Berencana menyusun peraturan implementasi Pada Inisiatif Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah