loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, WNA pimpin BUMN harus lapor LHKPN dan bisa dipidana jika Penyuapan. Foto/SindoNews
“Yang Terkait Di Di pemberantasan Penyuapan Di sektor BUMN, tentunya jika memang Di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana Penyuapan, KPK tetap bisa menangani Lantaran memang secara Syarat BUMN ini kan juga mengelola keuangan Bangsa, dan juga organ-organ Di dalamnya adalah penyelenggara Bangsa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).
Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Bangsa (LHKPN). “Tentunya itu berkonsekuensi salah satunya kewajiban LHKPN, Lantaran setiap penyelenggara Bangsa Di prinsipnya punya kewajiban Sebagai melaporkan aset dan hartanya Melewati LHKPN,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Karena Itu 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat
Sebelumnya, Ri Prabowo Subianto mengizinkan WNA Sebagai menjadi pimpinan Di perusahaan pelat merah. Prabowo mengaku telah mengubah peraturan Sebagai membuka Kemungkinan tersebut.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ucap dia dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, Di forum Forbes Dunia CEO Conference 2025 Di St Regis, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca juga: Sah! Prabowo Teken Aturantertulis 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Karena Itu BP BUMN
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika Penyuapan