Jakarta –
Belakangan, Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual yang melibatkan Ahli Kemakmuran menjadi perbincangan hangat. Bermula Didalam Peristiwa Pidana perkosaan Didalam residen anestesi Di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana serupa mencuat Hingga permukaan.
Di Garut, dugaan pelecehan seksual dilakukan Didalam seorang Ahli Kemakmuran spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Terungkap Lewat rekaman CCTV, Ahli Kemakmuran tersebut melakukan perbuatan yang tidak semestinya Di Ditengah melakukan pemeriksaan USG.
Di Ditengah berbagai kegaduhan tersebut, muncul juga Peristiwa Pidana serupa Di Malang dan juga melibatkan seorang Ahli Kemakmuran. Lalu tak lama, dugaan pelecehan seksual juga terungkap Di Jakarta, melibatkan peserta PPDS (Langkah Pembelajaran Ahli Kemakmuran Spesialis) Universitas Indonesia.
Berbagai Peristiwa Pidana tersebut Menyambut sorotan tak hanya Didalam khalayak, tapi juga Didalam para pemangku Aturan. Mulai Didalam Kementerian Kesejajaran RI (Kemenkes), Ikatan Ahli Kemakmuran Indonesia (IDI), hingga organisasi Ahli Kemakmuran spesialis.
Berikut adalah rangkuman Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana tersebut, serta informasi terbaru mengenai perkembangannya.
1. Pemerkosaan Didalam Ahli Kemakmuran Residen Anestesi RSHS
Seorang residen anestesi Di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku pemerkosaan keluarga pasien, Didalam modus memasukkan Terapi bius Di transfusi darah. Korban diperkosa Di Kemakmuran tidak sadar, Di bawah pengaruh Terapi bius.
Pelaku merupakan peserta Langkah Pembelajaran Ahli Kemakmuran Spesialis (PPDS) Di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna terdaftar sebagai anggota IDI Area Jawa Barat, tepatnya Kota Bandung.
Korban pemerkosaan PAP belakangan terkonfirmasi bertambah dua orang, dijebak Didalam modus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan Di Jumat (11/4), Membeberkan korban berusia 21 tahun dan 31 tahun, diperiksa polisi Di Kamis (9/4).
Atas Unjuk Rasa bejatnya, Konsil Kesejajaran Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Priguna, serta dirinya tidak bisa praktik seumur hidup. Di Di Itu, dirinya sudah ditahan Didalam ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sebagai tindakan preventif, agar kejadian serupa tidak terulang, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berjanji Berencana melakukan pembenahan.
Menkes menyebut pihaknya sudah berkomunikasi langsung Didalam Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran. Sebagai Sambil Itu, PPDS FK Umpad Di RSHS dihentikan Pada satu bulan penuh, ini Sebagai mengkaji bersama SOP yang jelas Di kampus dan pihak RS.
“Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, Kelompok Berencana merasa sangat sakit hati,” beber Menkes Budi pasca-ditemui Di Peristiwa pelantikan kepengurusan IDI, Sabtu (12/4/2025).
“Lantaran ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki,” sambungnya.
Menkes Budi rencananya Berencana mewajibkan tes Kesejajaran mental Bagi peserta PPDS. Aturan ini dilakukan guna mencegah adanya masalah Kesejajaran mental yang dilakukan Didalam Ahli Kemakmuran residen.
2. Dugaan Pelecehan Ahli Kemakmuran Obgyn Di Garut
Tak lama berselang, viral video pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang Ahli Kemakmuran obgyn berinisial SF Di salah satu klinik. Di rekaman CCTV, tampak Ahli Kemakmuran Ditengah melakukan tindakan USG kepada salah satu pasien ibu hamil.
Narasi yang juga ramai disorot adalah modus Ahli Kemakmuran obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, Agar tidak perlu melewati proses administrasi sesampai Di klinik. Unjuk Rasa tersebut juga disebut-sebut dilakukan Di tidak ada pendamping bidan maupun tenaga Kesejajaran lain.
Merespons ini, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, menyebut pihaknya Berencana Memberi Hukuman Politik keras kepada pelaku.
Pelaku Sebelumnya termasuk Di anggota POGI, tetapi Mutakhir terdaftar. Kejadian tersebut diketahui berlangsung Di tahun 2024 silam.
“PP POGI Di melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk Kartu Peringatan yang dilakukan, bila ada Kartu Peringatan etika dan disiplin profesi, POGI tidak Berencana ragu Memberi Hukuman Politik tegas organisasi profesi,” terang Prof Yudi Di dihubungi detikcom, Selasa (15/4/2025).
“Peristiwa Pidana ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, IDI, dan POGI cabang Jawa Barat. Dia anggota Mutakhir,” lanjutnya.
Konsil Kesejajaran Indonesia (KKI) Didalam tegas mencabut Sambil Itu surat tanda registrasi (STR) Didalam SF. Pencabutan Sambil Itu ini dilakukan Sesudah melakukan investigasi Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana yang terjadi.
“Kami non-aktifkan Sebagai Sambil Itu sampai menunggu Didalam penegak hukum. Nantinya Berencana kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya Di konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
NEXT: Dugaan Pelecehan Seksual Didalam Ahli Kemakmuran Di Malang dan Jakarta
Simak Video “Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 4 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Seks Melibatkan Ahli Kemakmuran RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi