4 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Seks Melibatkan Ahli Kemakmuran RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

Jakarta

Belakangan, Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual yang melibatkan Ahli Kemakmuran menjadi perbincangan hangat. Bermula Didalam Peristiwa Pidana perkosaan Didalam residen anestesi Di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana serupa mencuat Hingga permukaan.

Di Garut, dugaan pelecehan seksual dilakukan Didalam seorang Ahli Kemakmuran spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Terungkap Lewat rekaman CCTV, Ahli Kemakmuran tersebut melakukan perbuatan yang tidak semestinya Di Ditengah melakukan pemeriksaan USG.

Di Ditengah berbagai kegaduhan tersebut, muncul juga Peristiwa Pidana serupa Di Malang dan juga melibatkan seorang Ahli Kemakmuran. Lalu tak lama, dugaan pelecehan seksual juga terungkap Di Jakarta, melibatkan peserta PPDS (Langkah Pembelajaran Ahli Kemakmuran Spesialis) Universitas Indonesia.

Berbagai Peristiwa Pidana tersebut Menyambut sorotan tak hanya Didalam khalayak, tapi juga Didalam para pemangku Aturan. Mulai Didalam Kementerian Kesejajaran RI (Kemenkes), Ikatan Ahli Kemakmuran Indonesia (IDI), hingga organisasi Ahli Kemakmuran spesialis.

Berikut adalah rangkuman Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana tersebut, serta informasi terbaru mengenai perkembangannya.

1. Pemerkosaan Didalam Ahli Kemakmuran Residen Anestesi RSHS

Seorang residen anestesi Di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku pemerkosaan keluarga pasien, Didalam modus memasukkan Terapi bius Di transfusi darah. Korban diperkosa Di Kemakmuran tidak sadar, Di bawah pengaruh Terapi bius.

Pelaku merupakan peserta Langkah Pembelajaran Ahli Kemakmuran Spesialis (PPDS) Di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna terdaftar sebagai anggota IDI Area Jawa Barat, tepatnya Kota Bandung.

Korban pemerkosaan PAP belakangan terkonfirmasi bertambah dua orang, dijebak Didalam modus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan Di Jumat (11/4), Membeberkan korban berusia 21 tahun dan 31 tahun, diperiksa polisi Di Kamis (9/4).

Atas Unjuk Rasa bejatnya, Konsil Kesejajaran Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Priguna, serta dirinya tidak bisa praktik seumur hidup. Di Di Itu, dirinya sudah ditahan Didalam ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sebagai tindakan preventif, agar kejadian serupa tidak terulang, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berjanji Berencana melakukan pembenahan.

Menkes menyebut pihaknya sudah berkomunikasi langsung Didalam Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran. Sebagai Sambil Itu, PPDS FK Umpad Di RSHS dihentikan Pada satu bulan penuh, ini Sebagai mengkaji bersama SOP yang jelas Di kampus dan pihak RS.

“Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, Kelompok Berencana merasa sangat sakit hati,” beber Menkes Budi pasca-ditemui Di Peristiwa pelantikan kepengurusan IDI, Sabtu (12/4/2025).

“Lantaran ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki,” sambungnya.

Menkes Budi rencananya Berencana mewajibkan tes Kesejajaran mental Bagi peserta PPDS. Aturan ini dilakukan guna mencegah adanya masalah Kesejajaran mental yang dilakukan Didalam Ahli Kemakmuran residen.

2. Dugaan Pelecehan Ahli Kemakmuran Obgyn Di Garut

Tak lama berselang, viral video pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang Ahli Kemakmuran obgyn berinisial SF Di salah satu klinik. Di rekaman CCTV, tampak Ahli Kemakmuran Ditengah melakukan tindakan USG kepada salah satu pasien ibu hamil.

Narasi yang juga ramai disorot adalah modus Ahli Kemakmuran obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, Agar tidak perlu melewati proses administrasi sesampai Di klinik. Unjuk Rasa tersebut juga disebut-sebut dilakukan Di tidak ada pendamping bidan maupun tenaga Kesejajaran lain.

Merespons ini, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, menyebut pihaknya Berencana Memberi Hukuman Politik keras kepada pelaku.

Pelaku Sebelumnya termasuk Di anggota POGI, tetapi Mutakhir terdaftar. Kejadian tersebut diketahui berlangsung Di tahun 2024 silam.

“PP POGI Di melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk Kartu Peringatan yang dilakukan, bila ada Kartu Peringatan etika dan disiplin profesi, POGI tidak Berencana ragu Memberi Hukuman Politik tegas organisasi profesi,” terang Prof Yudi Di dihubungi detikcom, Selasa (15/4/2025).

“Peristiwa Pidana ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, IDI, dan POGI cabang Jawa Barat. Dia anggota Mutakhir,” lanjutnya.

Konsil Kesejajaran Indonesia (KKI) Didalam tegas mencabut Sambil Itu surat tanda registrasi (STR) Didalam SF. Pencabutan Sambil Itu ini dilakukan Sesudah melakukan investigasi Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana yang terjadi.

“Kami non-aktifkan Sebagai Sambil Itu sampai menunggu Didalam penegak hukum. Nantinya Berencana kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya Di konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

NEXT: Dugaan Pelecehan Seksual Didalam Ahli Kemakmuran Di Malang dan Jakarta

3. Dugaan Pelecehan Didalam Ahli Kemakmuran Di Malang

Di Malang, Jawa Timur, seorang pasien perempuan membuat pengakuan Di media sosial tentang pelecehan seksual yang dialaminya Di sebuah Puskesmas swasta. Pelaku pelecehan seorang Ahli Kemakmuran berinisial YA, dan dilakukan Di ruang VIP.

Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi Di September 2022. Di unggahannya yang viral Di media sosial Mutakhir-Mutakhir ini, korban mengajak para perempuan yang Merasakan Peristiwa Pidana serupa Sebagai tidak takut berbicara.

“Buat kalian semua terutama cewek-cewek, aku mohon kalau udah rasa ada yang nggak beres, LAWAN! Jangan takut kayak aku. Jujur ngetik ini aja gemeteran,” pesannya.

Konsil Kesejajaran Indonesia (KKI) buka suara Yang Berhubungan Didalam laporan Peristiwa Pidana tersebut. Ketua KKI drg Arianti Anaya menekankan pelaporan Berencana diproses Lebih Jelas.

Sambil Itu ini belum ada kepastian apakah Ahli Kemakmuran tersebut juga Berencana diproses Sebagai penangguhan atau Justru pencabutan surat tanda registrasi (STR). Investigasi Lebih Jelas Ditengah dilakukan.

“Intinya teman-teman, kami tentunya KKI Berencana melakukan SOP Pada semua laporan, termasuk yang Di Malang ini tentu Berencana kami proses,” beber drg Arianti Di konferensi pers Kamis (17/4/2025).

“Tapi Berencana sejauh apa nanti tindakan yang diberikan bergantung Di temuan yang ada, tentu kita juga nanti Berencana melibatkan Di Situasi Ini kolegium, Yang Berhubungan Didalam Kartu Peringatan yang Bisa Jadi dilakukan,” sambungnya

4. Peserta PPDS UI Diduga Merekam Mahasiswi Di Mandi

Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) Menahan peserta Langkah Pembelajaran Ahli Kemakmuran Spesialis (PPDS) Di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi Di mandi. Polisi telah menetapkan dirinya sebagai Dugaan Pelaku dan menahan pelaku.

“Berikutnya melaksanakan gelar Perkara Hukum dan Pada terlapor telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

“Pada Dugaan Pelaku diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Aturantertulis RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya Berencana mendalami Peristiwa Pidana tersebut. Jika keputusan Lembaga Proses Hukum sudah final, maka STR dan SIP pelaku Berencana dicabut permanen.

Sambil Itu, Universitas Indonesia juga turut Merespons Yang Berhubungan Didalam peserta PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.

“Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah Di dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

KKI Minta Kelompok Jangan Takut Melapor

Menyoroti banyaknya Peristiwa Pidana pelecehan yang dilakukan Didalam oknum Ahli Kemakmuran, Ketua KKI Arianti Anaya meminta Kelompok Sebagai tidak takut melapor, apabila Merasakan atau mengetahui tindakan pelecehan.

“Kami sampaikan Hingga Kelompok, jangan takut Sebagai melaporkan Lantaran ada salurannya,” kata Arianti Di konferensi pers Yang Berhubungan Didalam Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesejajaran Di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Setiap laporan yang masuk Berencana ditangani secara serius dan ditindaklanjuti Lewat investigasi Didalam Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan Berencana diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Simak Video “Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 4 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Seks Melibatkan Ahli Kemakmuran RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi