Manggarai Barat –
Nakhoda kapal wisata nahas yang tenggelam Di Labuan Bajo diberikan hukuman berupa tidak boleh berlayar Di satu tahun lamanya.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Memutuskan Hukuman Politik kepada nakhoda KM Budi Utama, kapal pinisi yang tenggelam Di perairan selatan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo Di 22 Juni 2024.
Nakhoda kapal wisata itu dilarang berlayar Di setahun. Hukuman itu berlaku hingga 2 Juli 2025.
“Pembekuan ijazah pelaut atas nama nakhoda Di 12 bulan, terhitung sampai 2 Juli 2025,” ujar Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto Di Labuan Bajo, Senin (22/7/2024).
KSOP juga mencabut izin atau sertifikat kapal Budi Utama yang Pada tenggelam Di mengangkut 15 orang wisatawan. Kapal itu pun tidak bisa berlayar lagi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sang pemilik kapal harus mengurus izin kapal itu Untuk awal jika ingin kapal miliknya bisa kembali berlayar.
“Di pemilik dan kapal kami melakukan pencabutan izin dan pencabutan semua sertifikat kapal Budi Utama. Kapal tersebut tidak bisa melakukan kegiatan kepelabuhan termasuk SPB (surat persetujuan berlayar) dan segala macamnya. Tidak ada jangka waktunya. Dia harus memproses kalau dia mau menghidupkan kapal lagi harus proses Untuk awal lagi,” tegas Stefanus.
Angkut Wisatawan Tak Sesuai Manifest Kapal
KSOP Labuan Bajo Memutuskan Hukuman Politik administratif itu Sebab kapal Budi Utama mengangkut penumpang (wisatawan) tidak sesuai manifest. Kapal wisata itu Justru mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal.
Untuk manifest kapal Budi Utama tercatat hanya 10 penumpang. Akan Tetapi Untuk perjalanan, terdapat 15 penumpang yang diangkut Di kapal pinisi tersebut.
“Manifest tidak sesuai Di Syarat kelaiklautan kapal Sebab Di Untuk manifest Budi Utama Di Untuk Alat Lunak inaportnet dan menurut surat pernyataan nakhoda Untuk master sailing declaration mengatakan bahwa jumlah manifest penumpang adalah 10. Kenapa Di-approve dan diberi SPB Sebab sesuai kapasitas maksimum penumpang,” kata Stefanus.
Lima penumpang yang diangkut Di kapal Budi Utama, Justru tercatat Untuk manifest kapal wisata lain, yakni kapal Senada Pinishi. Kedua kapal itu diketahui berada Untuk satu manajemen.
Lima penumpang Senada Pinishi ini diduga dipindahkan Ke kapal Budi Utama yang ada Di Di laut Pada diangkut menggunakan sekoci Untuk pelabuhan.
KSOP tidak mengetahui perpindahan penumpang kapal itu Sebab dilakukan Di Di laut, bukan Di tempat kapal berlabuh.
“Sebab dia terdaftar Di manifes Senada Pinishi. Setelahnya diselidiki ternyata Di Untuk perjalanan Lewat sekoci Ke Di laut ada kemungkinan dipindahkan Ke kapal Budi Utama. Karena Itu yang bersangkutan sesuai manifest ada Di Senada Pinishi. Dia (kapal) kan jalan tidak bersandar (Di pelabuhan), dia Lewat sekoci, Di luar sepengetahuan KSOP,” jelas Stefanus.
Kapal Budi Utama Lalu tenggelam Sebab diterjang gelombang dan arus deras. Di Pada bersamaan pompa kuras air laut Di kapal itu juga Merasakan gangguan.
Total ada 15 wisatawan dan tujuh anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut. Mereka dievakuasi Di selamat Ke Labuan Bajo Di Skuat SAR. Akan Tetapi dua wisatawan asal Spanyol Merasakan luka hingga harus dibawa Ke Puskesmas Untuk Merasakan Perawatan Medis medis.
——–
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nakhoda Kapal Wisata yang Tenggelam Di Bajo Dihukum 1 Tahun Tak Boleh Berlayar