Jakarta –
Seorang turis Nigeria berinisial NPO (26) diusir alias dideportasi Didalam Bali Di Senin (22/7/2024). Dia kehabisan uang dan melebihi batas masa izin tinggal (overstay) Hingga Denpasar.
“Di 22 Juli 2024, NPO telah dideportasi Hingga Abuja, Nigeria,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo seperti dikutip Didalam detikBali, Jumat (26/7).
NPO mendarat Hingga Bandara Internasional Soekarno – Hatta tanggal 6 Mei 2024. Lalu, dia Hingga Bali Sebagai Berpergian Didalam visa kunjungan yang berlaku hingga 4 Juli 2023.
Pada Hingga Bali, NPO tinggal Hingga sebuah Rumah sewaan Hingga Denpasar. Pada tinggal dan Berpergian Hingga Pulau Dewata, ternyata dia tidak membawa cukup uang. NPO akhirnya kehabisan uang Pada masih Hingga Bali.
“Dia overstay Sebab kehabisan uang Supaya tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa dirinya harus datang Hingga kantor Perpindahan Penduduk,” kata Gravit.
Karenanya, NPO Disorot telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya, sudah diusulkan masuk Hingga Untuk daftar penangkalan.
Kepala Kantor Daerah KemenkumHam Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penegakan hukum keimigrasian Pada penting. Sebagai, menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran Negeri.
“Deportasi warga Negeri Foreign ini adalah Pada Didalam upaya kami Sebagai memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” kata Pramella.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Punya Uang dan Overstay, Turis Nigeria Dideportasi