Jakarta –
Ketika seseorang Merasakan gagal ginjal, tubuhnya tidak dapat membuang racun dan zat sisa Di Untuk tubuh. Bagi menggantikan fungsi tersebut, pasien gagal ginjal biasanya diharuskan menjalani prosedur cuci darah atau hemodialisis.
Cuci darah sendiri merupakan prosedur yang relatif tidak murah. Biayanya bisa bervariasi, Untuk ratusan ribu hingga jutaan. Lantas, apakah biaya cuci darah bisa ditanggung Dari BPJS Keadaan?
Menurut Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Keadaan Untuk Penyelenggaraan Langkah Jaminan Keadaan, cuci darah merupakan salah satu prosedur yang biayanya bisa ditanggung BPJS Keadaan. Pasien yang perlu melakukan cuci darah Lewat hemodialisis Berencana diberikan kantong darah Dari BPJS Keadaan maksimal empat buah Untuk kurun waktu satu bulan.
“Pelayanan kantong darah diberikan Bagi thalasemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukimia) yang membutuhkan pelayanan darah Di rawat jalan,” demikian bunyi pasal 45 Untuk peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri tersebut.
Adapun rincian biayanya, BPJS Keadaan Berencana Memberi Dukungan sebesar Rp 360 ribu per kantong darah, sebagaimana diatur Untuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 3.
Selain cuci darah Di hemodialisis, BPJS Keadaan juga Memberi Dukungan Bagi prosedur cuci darah continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), yaitu cuci darah Lewat perut Di memanfaatkan selaput Untuk rongga perut.
Merujuk Di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 37 Ayat 2, biaya Di CAPD yang Berencana ditanggung Dari BPJS Keadaan adalah sebesar Rp 8 juta per bulan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apakah Biaya Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Keadaan? Begini Aturannya