loading…
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat Untuk RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. Foto/Binti Mufarida
“(Kecurigaan) teman-teman Bersama NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Karena Itu pasal yang dicurigai Akansegera ada, ayat yang dicurigai Akansegera ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media Hingga Jakarta, Senin (17/3/2025).
Lebih Jelas, Hasan memastikan jabatan sipil Hingga kementerian dan lembaga yang dapat diisi Dari TNI lewat revisi Aturantertulis Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus Memperoleh keahlian atau yang beririsan Bersama ruang kerja prajurit TNI.
“Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karna itu tidak ada, Sebab posisi-posisi, nggak Hingga-open posisi-posisi Bagi TNI, nggak Hingga-open, tapi dikunci. Dikunci Hingga-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja Bersama expertise mereka,” tegas Hasan.
Meski jumlah jabatan yang diisi Akansegera lebih banyak, Hasan memastikan, jabatan tersebut sudah berjalan lebih dulu. Salah satu contohnya, jabatan Bagi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang Sebelumnya Itu belum diatur Dari Undang-Undang.
Diketahui Untuk Aturantertulis TNI Di ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi Dari prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Perlindungan, Kementerian Lini Di, Sekretariat Militer Kepala Negara, Badan Informasi Negeri, dan Badan Siber dan Sandi Negeri.
Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Lini Di Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI