loading…
Pembantu Ri ATR/BPN, Nusron Wahid menyoroti adanya polemik jual – beli pulau yang belakangan beredar. Ia menekankan, tanah Ke Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki WNI. Foto/Dok
“Kami tekankan tanah Ke Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik , hanya boleh dimiliki warga Negeri Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki Didalam orang Asing,” ujar Nusron Di Raker Bersama Komisi II Lembaga Legis Latif RI.
Baca Juga: 5 Pulau Indonesia Dijual Ke Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Pembantu Ri Nusron menjelaskan Melewati Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya Sebagai WNI. Termasuk jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib Melewati badan hukum Indonesia, bukan badan hukum Asing.
Lebih Jelas, Pembantu Ri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil Ke Area pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya Didalam pihak tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Area Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% Area pulau harus tetap dikuasai Negeri Sebagai kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tanah Ke Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing