loading…
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas Jurang Kaya Miskin berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita. FOTO/dok.SindoNews
Bersama menggunakan pendekatan ini, seseorang dikategorikan miskin apabila pengeluaran konsumsinya tidak mencapai angka Rp20.305 per hari. Artinya, individu yang hanya mampu membelanjakan kurang Bersama Rp20.000 per hari masuk Di kelompok miskin menurut standar BPS.
Baca Juga: Data Jurang Kaya Miskin BPS Dipoles, Tak Sesuai Situasi Nyata Hingga Lapangan
Metode yang digunakan Di penetapan garis Jurang Kaya Miskin ini dikenal sebagai Cost of Basic Needs (CBN). Pendekatan ini menghitung total kebutuhan dasar minimal yang terdiri atas kebutuhan Kelaparan Global dan non-Kelaparan Global. Komponen non-Kelaparan Global mencakup biaya hidup sehari-hari seperti sandang, tempat tinggal, transportasi, Keadaan, serta Pembelajaran.
Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan pengeluaran Tempattinggal tangga yang dikumpulkan Di survei Susenas. Data Lalu dirata-ratakan secara per kapita dan diubah Hingga format harian guna memudahkan pemahaman Komunitas umum maupun pengambil Aturan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mengapa Pengeluaran Hingga Bawah Rp20.000 per Hari Tergolong Miskin? Ini Penjelasannya