loading…
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kemenham Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan Didalam klasifikasi kepegawaian ini ditujukan atau kepada pihak tergugat Pejabat Tingginegara Hak Fundamental Natalius Pigai. Foto: Dok Sindonews
Dikabulkannya gugatan ini sebagaimana termuat Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Hukum (SIPP) PTUN Jakarta. “Memperoleh dan mengabulkan gugatan penggugat Untuk seluruhnya,” kata amar putusan sebagaimana termuat Di SIPP PTUN Jakarta yang dilihat Di Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban Hak Fundamental
Di putusan tersebut, hakim Mengungkapkan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat yaitu Surat Keputusan Pejabat Tingginegara Ham Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Lewat perpindahan Didalam Jabatan Manajerial Hingga Di Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Ham tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Yang Terkait Didalam itu, hakim mewajibkan Pigai mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan.
“Mewajibkan tergugat Untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen),” ujarnya.
“Menghukum tergugat Untuk membayar biaya yang timbul Di Perkara Hukum ini,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham Hingga Natalius Pigai











